Polres Halmahera Utara Rilis Kasus Pencurian Spesialis Barang Elektronik

Yakob menambahkan tersangka melakukan aksi malam hari secara diam-diam kemudian mengintai rumah yang kosog dengan cara loncat tembok atau mengendap di sekitar rumah yang menjadi target,” Tersangka di jerat dengan pasal 363 dengan pemberatan sangsi hukuman 7 tahun penjara.” Tandasnya.

Seperti diketahui, kronologi penangkapan pelaku pencurian sekira pukul 02.00 Wit, Tim Unit Resmob Polres Halmahera Utara yang di pimpin KBO Reskrim Ipda Yakub Biyangi Panjaitan, S.Tr.K melakukan pengintaian di Desa Gosoma tepatnya di sekitar perumahan Griya Bhayangkari di karenakan sering terjadi pencurian di tempat tersebut.

Barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku diantaranya satu buah Laptop merek Asus warna silver, satu buah Laptop merek Dell warna silver, satu buah Hp merek Iphone 11 warna merah, satu buah Hp merek iphone 7 warna gold, satu buah Hp merek vivo warna Biru navi, satu buah Hp merek vivo warna metalik, satu buah Hp merek samsung warna hitam, satu buah Hp merek evercros warna hitam, satu buah kalung emas dengan berat kurang lebih 2 gram. Barang bukti itu, dikumpulkan dari beberapa desa, antara lain Desa Luari, Desa Wosia, Kompleks TPI, dan Desa Rawajaya (Man:02/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.