Polres Halmahera Utara Rilis Kasus Pencurian Spesialis Barang Elektronik

HALUT, ZonaSatu- Polres Halmahera Utara, menyampaikan press release terkait dengan pengungkapan kasus pencurian dengan tersangka berinisial AA (27) tahun warga desa Wosia kecamatan Tobelo Tengah kabupaten Halmahera Utara, Jumat (04/11/2022).

Press release ini disampaikan langsung oleh KBO Reskrim Polres Halmahera Utara, Ipda Yakub Biyangi Panjaitan, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Kolombus Goduru di Ruang Amarta Polres Halmahera Utara.

Baca Juga :   Pastikan Keamanan Pelaksanaan Ibadah Hari Paskah, Forkopimda Blora Terjun Langsung Pantau Gereja

KBO Reskrim Polres Halmahera Utara, Ipda Yakub Biyangi Panjaitan, S.Tr.K menyampaikan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Halmahera Utara berhasil mengungkapkan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara, ” Pelaku pencurian ini ditangkap tim Resmob di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara,” kata Ipda Yakub Biyangi Panjaitan.

Baca Juga :   Pelaku Pembuang Bayi di Triguna Ditangkap

Menurut Yakob, pelaku sering melakukan pencurian dimalam hari dan sesuai pengembangan terdapat 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), ” Kami masih terus mendalami dan pendalaman, kemungkinan masih ada korban lain atau barang curian yang di jual ke orang lain,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.