“Kami dari DPRD tidak bisa berbuat banyak, karena kebijakan itu yang mengatur pusat, bukan di daerah.”Katanya.
Menurutnya, Para guru Wiyata yang ingin masuk PPPK dan ingin ada observasi, untuk regulasinya tidak memungkinkan, karena untuk kewenangnanya dari pusat, sehingga harus menunggu, apakah nantinya ada regulasi atau tidak.
“Kewenangan PPPK ini dari pusat, jadi kita menunggu regulasi, karena kita belum tahu tahun depan nanti ini bagaimana,”Paparnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati Winarto mengatakan, tahun ini penempatan bagi tenaga guru yang lolos pasing grade PPPK tahun 2021 sebanyak 478.
“PPPK ini yang mengelola pusat. Kami hanya diperintah, karena kewenangan itu dari pusat,”Katanya.
Diketahui, Pemkab Pati tahun 2022 tidak menyelenggarakan CAT PPPK, sementara tenaga honorer yang lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2021 langsung penempatan, dan itu disebut dengan kategori PI.
Sedangkan PII itu tenaga honorer guru yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005,
Sedangkan PIII guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
(Ws:01/RedZ1)





