Soal Lahan SD 02 Dukuhseti, Disdikbud : Itu Kewenangan Pj Bupati

PATI, ZonaSatu- Perselisihan soal lahan hingga terjadi penyegelan SDN 2 Dukuhseti nampaknya tidak bisa selesai hingga ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati saja. Hal itu menyusul lantaran Disdikbud tidak punya kewenangan, namun harus ada campur tangan dari Pj Bupati Pati untuk menyelesaikan.

“Itu kewenangan di Pak Bupati, saya hanya diberikan kewenangan di layanan pendidikan,”Ungkap Kepala Disdikbud Kabupaten Pati Winarto beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Hasil Rapat Kerja, Komisi A Dorong Perbup 55 Segera Direvisi

Menurutnya, Disdikbud hanya memberikan layanan pendidikan bagiamana mengatasi masalah yang terjadi ini, agar proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk siswa, tetap bisa berjalan dengan baik, efektif, dan tidak mengganggu masyarakat.

“Kalau KBM ini saya tempatkan di rumah penduduk, 1 atau 2 hari tidak masalah, tapi kalau beberapa hari biasanya anak-anak mondar-mandir di rumah tetangganya atau pukul-pukul meja sekolah, nanti bisa menimbulkan masalah,”Ujarnya.

Baca Juga :   Diduga Hilangkan Nyawa Warga Blora, Warga Pacitan Diamankan Petugas

Soal lahan, Lanjut Dia, Saat ini tinggal menunggu penyelesain yang baik, namun kapan prosesnya, Dirinya mengaku tidak berani menilai.

“Saya hanya dibidang pelayanan, jangan sampai nanti tumpang tindih, ini Kadinasnya bicara begini, Bupatinya kok bicara begini, itu yang salah,”Katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.