“Khusus untuk Satpol PP itu dari unsur pegawai negeri sipil, karena ini amanat undang-undang. Tapi kalau komisi II sepakat diangkat boleh jadi PNS yang sudah mengabdi bahkan ada guru yang 30 tahun lebih, termasuk penjaga sekolah. Tetapi kalau pemerintah punya pertimbangan lain menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) gak papa,” terangnya.
Ia menilai tenaga pendidik di sekolah madrasah misalnya, gaji yang mereka terima tidak layak. Olehnya itu, dia berharap gaji guru yang diterima melihat jasanya harus lebih besar.
“Yang terpenting bagaimana memanusiakan manusia, seperti guru madrasah digaji hanya Rp 200 ribu ini sangat tidak layak. Tapi alhamdulillah ke depan guru-guru swasta madrasah itu kita dorong paling tidak gajinya di angka Rp 1,6 juta,” jelasnya.
Meski begitu, Ia mengaku akan memperjuangkan nasib tenaga honorer agar diangkat menjadi ASN. “DPR itu merupakan lembaga politik kalau perjuangan politik ya semuanya harus diangkat. Soal keputusan politik itu pemerintah bersama dengan lembaga perwakilan eksekutornya pemerintah,”Tegas Riyanta.
(Lot:Ws/RedZ1)