Dijelaskan, Apabila sertifikat sesuai usulan belum jadi pada tahun yang ditetapkan, biasanya akan terealisasi pada tahun berikutnya, asalkan berkas dan administrasi yang disampaikan itu bisa terpenuhi dan lengkap.
“Biasanya kesulitan itu ketika orang yang mengusulkan tidak ada ditempat, mungkin merantau atau pas pergi, jadi untuk minta datanya kita kesulitan,”Paparnya.
Sesuai informasi, Lanjut Solikin, Untuk sertifikat yang sudah jadi di Desa Talun digunakan untuk ambil hutang di bank, hanya saja itu baru sebatas informasi, entah itu benar atau tidak.
“Nanti saya coba konfirmasi ke ketua tim dan ketua panitia, biar tidak simpang siur, namun saya pastikan apabila itu usulan dari 2018 atau 2019 pasti sudah jadi, kalaupun ada yang belum jadi pasti kita yang kena, namun bisa jadi itu ada faktor administrasi yang lain yang dianggap tidak sesuai,”Tambahnya.
(Ws:01/RedZ1)





