PATI, ZonaSatu– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pati mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Jumat (2/11/2022).
Sejumlah buruh ini mengadu agar ada perhatian soal kejelasan ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati yang dianggap tidak memihak, hanya saja dari hasil pertemuan yang disampaikan ke Komisi D DPRD itu tidak menuai hasil lantaran usulan UMK sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi.
“Kita sudah sampaikan ke DPRD, tapi katanya mereka tidak punya kewenangan, bahkan kemarin saat kita sampaikan ke Dinas juga sama,”Ungkap Ketua DPC KSPSI Kabupaten Pati, Nur Eko Susilo kepada awak media.
Dirinya menilai UMK yang diterima tidak sama dengan Kabupaten Kudus, yang dianggap bisa lebih mensejahterakan para kaum buruh. Hal itu disebabkan lantaran Bupati dan Ketua Dewan bisa lebih inten.