Memang sebelumnya tidak ada kesepakatan, Namun Kata Warsiti, Satpol PP harus rutin untuk melakukan sidak untuk menertibkan tempat hiburan malam dan warung remang-remang itu.
“Kami sudah berikan warning pada Satpol PP untuk menambah jam kerjanya, dalam melakukan sidak,”Ujarnya.
Politisi Partai Hanura itu juga berharap dalam melakukan sidak juga bisa menertibkan peredaran minuman keras beralkohol (Minol, red). Pasalnya, Dalam Perda sudah disebutkan bahwa Minol hanya boleh dijual di hotel bintang 5, sementara di Pati tidak ada, sedangkan untuk ijin peredaran juga dari Provinsi.
“Peredaran Minol, sesuai Perda tidak boleh, karena yang boleh itu di hotel bintang 5, sementara di Pati tidak ada, tapi ada tarik ulurnya, karena untuk ijin tidak di Pati, tapi di provinsi, jadi harus ditertibkan,”Tambahnya.
(ADV-Ws/Z1)