Ia juga berharap ada transparansi dalam penerimaan PPS, atau pihak lain yang nanti dilibatkan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Karena salah satu indikator Pemilu berkualitas itu datang dari penyelenggara yang harus kredibel dan kapabel.”Saya kawatir, kalau dugaan ini terus berkelanjutan, dan dianggap tidak ada transparasi, dikawatirkan akan tercipta Pemilu yang cacat dikemudian hari.”Tambahnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati Ahmadi menjelaskan, dalam proses seleksi PPS ada potensi pelanggaran, misalnya, pendaftar yang dinyatakan lolos terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) melalui Sipol KPU.”Potensi yang bisa terjadi biasanya apakah si pendaftar itu berafiliasi dengan Parpol atau tidak, atau ternyata masuk dalam Sipol dan tercantum sebagai anggota Parpol, itukan juga bisa,”Katanya kepada wartawan.
Hal lain juga disampaikan Kepala Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pati, Ayu Dwi Lestari, menurutnya, Potensi kecurangan lainnya, yaitu soal adanya sistem perjokian saat pengerjaan tes CAT dan wawancara.”Potensi lain misalnya ini perjokian, jadi yang mengerjakan tes ini bukan yang mendaftar, tapi orang lain, sehingga ini juga potensi sekali,”Cetusnya.
(ADV-Ws/Z1)