Rasman mengatakan, jumlah data pangkalan yang dimiliki PT. Sanana Lestari itu ada 101 pangkalan minyak tanah.Sementara jumlah data pangkalan yang dimiliki Disperindagkop itu ada 98 pangkalan.
“Dari selisi jumlah data pangkalan antara PT. Sanana Lestari dan Disperindagkop ini kemudian timbul pertanyaan, sebenarnya jumlah data pangkalan yang valid itu yang mana? Sebenarnya pangkalan yang resmi dan wajib berhak menerimah minyak tanah dan kemudian menjual kepada masyarakat ini berapa jumlahnya?,”tanya dia.
Selain jumlah data pangkalan yang terjadi selisi antara PT. Sanana Lestari dan Disperindagkop, Kantor Hukum Rasman Buamona dan Rekan juga menemukan selisi data terkait jumlah kuota minyak tanah yang di salurkan per setiap bulan kepada pangkalan.Seperti yang disampaikan dalam diskusi itu.
Data dari PT. Sanana Lestari itu, jumlah kuota minyak tanah yang disalurkan per bulan itu sebanyak 460 ton. Kemudian berbeda lagi dengan data pihak Disperindagkop,data dari Disperindag itu jumlah kuota minyak tanah yang disalurkan per bulan itu sebanyak 420 ton.
“Dari perbedaan data penyaluran minyak tanah per bulan antara PT.Sanana Lestari dan Disperindagkop, itu artinya ada selisi 40 ton minyak tanah disana,”ucapnya.
Lanjut dia, jadi pertanyaan nya adalah, kuota minyak tanah 460 ton dan 420 ton ini masih kurang ataukah sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan 3 elemen berdasarkan Peraturan Peresiden (Pepres) 191/ 2014 yang kemudian telah di revisi ke Pepres 63 tahun 2021.
“Jadi apakah kuoata 460 ton dan 420 ton ini masikah kurang ataukah sudah mencukupi? Kalau sudah mencukupi atau menjadi lebih tapi kenapa masih menjadi antrean yang begitu panjang?,”tanya pengacara muda itu.
Rasman bilang bahwa, dari kejanggalan-kejanggalan ini sehingga dugaan kami ada pihak-pihak yang kami sebut sebagai mahfia minyak tanah yang bermain dalam proses ini. Karena berdasarkan jumlah data yang kami dapatkan dari hasil riset tersebut, kuota 460 ton dan 420 ton itu bukan jumlah yang sedikit,”cetusnya.
Selain itu, Rasman juga menyentil masalah lain yang menyebabkan kelangkaan minyak tanah yakni terkait persoalan penyebaran pangkalan.
Menurut dia, jumlah penduduk terbanyak di Kecamatan sanana adalah desa fogi,tapi anehnya jumlah pangkalan terbanyak itu ada di desa mangon yakni 19 pangkalan.
“Jadi pertanyaan nya apakah 19 pangkalan yang tersebar di desa mangon itu apakah masih kurang untuk memenuhi kebutuhan minyak tanah di desa mangon? Kalau masih kurang maka pertanyaan nya minyak tanah yang masuk di 19 pangkalan itu dikemanakan?,”tutup dia. (Edl-03).