PATI, zonasatu.net- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Riyanta memberikan sosialisasi soal alih fungsi lahan warga. Kegiatan itu dilakukan untuk membahas kesulitan warga yang kesulitan untuk mengurus alih fungsi lahan.
“Isu yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan alih fungsi lahan, dan itu seharusnya mengacu pada Perda tata ruang.”Ungkap Riyanta usai memberikan sosialisasi di Rumah Joglo Aspirasi di jalan Ahmad Yani, Winong Kecamatan/Kabupaten Pati Sabtu (4/2/2023).
Menurutnya, Sesuai pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum, selain itu pada pasal 7 dan pasal 8 UU nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan, dan sesuai hirarki perundang-undangan itu surat edaran itu tidak masuk di pasal 7 dan pasal 8 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Jadi saya menghimbau kepada pemerintah Bupati/Walikota dan BPN Kabupaten Pati kota untuk bagaimana mempedomani hukum, artinya kalau berbicara soal hukum, maka hukum yang berlaku,”Ujarnya.
Ia menegaskan, Dalam UU nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan bahwa di dalam praktek penyelenggaraan negara, harus memedomani aturan hukum yang masih berlaku, yang sah berkaitan dengan konflik tafsir antara Perda tata ruang dan surat Mentri ATR BPN yang mengenai lahan sawah dilindungi, tentu penyelesaiannya dikembalikan ke prinsip dasar negara hukum.
Selain itu, pada Perda tata ruang kabupaten kota, merupakan produk hukum yang didalam pasal 7 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa yang pertama adalah UUD, Tap MPR, UU, peraturan pemerintah pengganti UU, PP, Perpres, Perprov, peraturan daerah kabupaten/kota.