MALUT, zonasatu. net– Kepolisian Resor, (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara, mengamankan 3 orang terduga pelaku pencurian motor dan 1 orang terduga pelaku pencurian handphone di wilayah hukum Polres setempat.
Ketiga terduga pencurian motor itu berinisial AT,(17) AG, (14) dan CT alias Arki (16). Sementara seorang terduga pelaku aniaya pencurian handphone berinisial TM (24).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar mengatakan, setelah mengetahui dan menerima laporan pengaduan dari masyarakat sejak Juni 2022 sampai Januari 2023. Kemudian, pihaknya langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Nah disitu, Kasat Reskrim memerintahkan anggota Resmob Canga dan berhasil mengamankan 3 terduga pelaku anak, masing-masing AT,(17) AG,(14) dan CT alias Arki 16 tahun, pada tanggal 6 Januari 2023 kemarin, pelaku dan barang bukti sudah di rutan Polres Halmahera Utara” ujar Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar, di dampingi Wakapolres Halmahera Utara, Kompol Andreas A F. S.I.K Kabag Ops AKP Johanis S Aipipidely, Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Elvin Septian Akbar, saat Press Confrence di Mapolres Halmahera Utara, Kamis (09/02/2022).

Mantan Kapolres Halmahera Tengah ini menjelaskan, satu terduga pelaku berinisial CT alias Arki telah dilakukan diversi dan telah dilimpahkan ke Kejaksan Negeri, ia telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Subsidier Pasal 362 KUHPidana.
Kemudian, pelaku anak berinisial AT alias Ian telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian denga Primer Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Subsidier Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Selanjutnya, pelaku anak berinisal AL juga telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian denga Pasal 363 ayat (1) ke-5 Subsidier Pasal 362 KUHPidana.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku antara lain, 6 unit motor jenis Yamaha merek MIO M3 1 unit motor jenis Honda merek Beat dan 1 unit motor jenis Yamaha merek Soul, TKP nya ada beberapa TKP dan jenis motor yang berhasil di curi oleh ketiga pelaku anak, pertama Desa WKO pasar baru, Desa WKO 2, Desa Tanjung Niara, Desa Gamsungi 3 unit spm dan Desa Gosoma,” jelas Zulfikar.
Kapolres juga menambahkan, modus operandi para pelaku ini dikarenakan orang tua dari mereka pernah mengalami kehilangan motor, dari hal itu, para pelaku ingin membalas perbuatan dengan mencuri motor milik masyarakat dan di gunakan untuk bersenang-senang.
“Saya selaku Kepala satuan wilayah Polres Halmahera Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat, stakeholder tokoh masyarakat, tokoh pemuda di Halmahera Utara agar selalu mengamankan sefti saat memarkir kendaraan, kita harus jaga kendaraan roda dua dan roda empat kita,” imbuhnya.