PATI, zonasatu.net- SC (42) Narapidana Teroris (Napiter) yang divonis 3 tahun penjara saat ini sudah bisa menghirup udara segar setelah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 2B Pati.
Pria asal Boyolali Jawa Tengah ini, ditahan karena melanggar UU terorisme Psl.15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 yang terlibat salah satu organisasi terlarang di Indonesia Jamaah Islamiah (JI).
Kasubsi Registrasi Dan Bimkemas Lapas Kelas 2b Pati Krismiyanto menjelaskan, SC menjalani masa pidana dan mulai ditahan pada 30 September 2020, dan menjalani bebas pada 10-2-2023.
“Hari ini (red) SC sudah bebas, dan suratnya juga sudah turun yang ditandatangani langsung oleh Kemenkumham,”Ungkapnya Kamis (9/2/2023).
Meski SC sudah bebes, Namun menurut Krismiyanto untuk status yang bersangkutan adalah klien Bapas dari Surakarta, lantaran SC tinggal di Boyolali.
“SC belum bebas murni, tapi masih pembebasan bersyarat, dan masih menjadi klien Bapas Surakarta,”Ujarnya.
Dijelaskan, Pembebasan ini dilakukan karena yang bersangkutan selama menjalani masa tahanan berkelakuan baik, selalu mengikuti program dari pemerintah dan sudah melakukan inkrar untuk kembali ke NKRI.