Polres Halmahera Utara Amankan 4 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

“Dan langkah-langkah harkamtibmas, kedepan akan terus kami lakukan dengan cara pada jam-jam rawan anggota akan berkeliling di tempat rawan memberikan himbauan kamtibmas contohnya kepada masyarakat saat memasuki malam hari tutup dan periksa gembok (kunci) pagar ataupun kendaraan, itu akan tetap kami lalukan di jam-jam rawan,” sambungnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Elvin Septian Akbar menambahkan, salah satu anak sudah dilakukan limpah atau tahap dua ke Kejaksaan, sebelumnya telah dilakukan diversi di Polres namun gagal ketika tahap dua dan langsung dilakukan diversi ulang di Kejaksaan,

“Untuk dua orang pelaku anak pun sudah dilakukan diversi di (Polres) namun hasilnya gagal juga, pelaku, CT dan AT itu untuk laporan polisi itu nomor 51 sedangkan untuk AG laporan polisi nomor 52, untuk CT dan AT, diamankan pada tanggal 1 Februari 2023.” Katanya.

Kasat Reskrim menceritakan kronologis singkat, motor hasil curian CT dan AT itu nampak dan di lihat oleh korban sehingga korban mengikuti para terduga pelaku sampai di bengkel dang secara langsung mengamankan motor dan kedua pelaku anak tersebut.

Atas dasar itu, korban melaporkan ke Polres Halmahera Utara di bantu oleh unit Resmob Canga untuk melakukan pengembangan. “Untuk pasal yang disalahkan ketiga pelaku pasal 363 ayat (1) subsidier 362 KUHP dan junto pasal 55 TKP nya di Desa WKO pasar baru 1, Desa WKO 2 TKP Tanjung Niara 1 TKP Desa Gamsungi 3 TKP dan Gosoma 1 TKP,” beber Elvin.

Elvin menyebutkan ketujuh unit motor tersebut, merek dan jenis yang berbedah-beda hasil dari pada kedua pelaku CT dan AT selain dari itu, pihak Kepolisian juga mengamankan tersangka aniaya dan pencurian berinisial TM alias Fandi, (24)

“sebetulnya, untuk laporan polisi ada di bulan Juni tahun 2022 kemarin, setelah unit Resmob melakukan pengembangan dan lidik barulah terduga pelaku tersebut di amankan pada tanggal 7 Februari 2023 dengan dasar laporan polisi terkait dengan tindak pidana aniaya, namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada ada TKP yang memang TM melakukan pencurian.” Jelasnya.

Barang bukti yang di amankan sedikitnya 7 buah handphone dengan jenis dan merek yang berbedah-beda antara lain 1 buah handphone Iphone 6, 1 buah handphone Realme, 2 buah handphone Vivo dan 3 buah handphone merek Samsung.

Sedangkan TKP nya di Desa Gamsungi 4 TKP dan Desa Gosoma 3 TKP, modus operandi adalah untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak menutup kemungkinan ada TKP lain (Man-02).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.