PATI, zonasatu.net– Rencana penghapusan terhadap tenaga honorer non ASN yang akan diberlakukan pada November 2023 mendatang masih simpang siur. Hal itu menyusul lantaran dari Pemerintah Pusat masih melakukan pertimbangan.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Muh Saiful Ikmal di kantornya.
Menurutnya, Menpan RB saat ini masih melakukan perumusan dan pertimbangan kembali soal penghapusan pegawai non PNS atau PPPK, karena pemberlakukan ini tidak hanya di Pati.
“Saat ini secara keseluruhan tenaga non ASN masih dibutuhkan pemerintah, sehingga untuk rencana penghapusan ini masih dipertimbangkan oleh Menpan-RB,”Katanya.
Untuk melakukan pemberhentian, Lanjut Ikmal, tidak akan dilakukan secara serta merta, namun perlu pengkajian terlebih dahulu, apakah jadi diberhentikan secara total atau ada jalan lain, sehingga aturan itu masih menunggu dari pemerintah pusat.
“Soal penghapusan jadi atau tidak itu kewenangan pemerintah pusat, Ini Menpan RB dan lembaga yang lainnya masih merumuskan terkait hal itu. Apa jadi diberhentikan secara total atau ada jalan lain, kita masih menunggu,”Ujarnya.