“Kalau pakai dana PAD, normalnya Januari baru lelang, tapi desa rata-rata diambil pertengahan tahun pasca musim panen, kalaupun diambil silva tidak terlalu banyak, tidak bisa mencover semua untuk kegiatan, jadi tetap pakai dana talangan,”Keluhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan dan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Agustin menjelaskan, Saat ini desa sedang mengajukan DD, bahkan dari sejumlah desa sudah ada yang disalurkan, apabila ada desa yang menggunakan dana talangan, pihaknya tidak tahu lantaran tak ada data di Dispermades.
“Terus terang dana talangan saya tidak tahu ya. Maksud dari dana talangan ini seperti apa. Karena saya tidak ada datanya bahwa desa itu menggunakan dana talangan,”Ucapnya.
Dirinya menjelaskan, Pendapatan desa itu bukan dari DD, tapi juga bisa dari ADD, PAD, Bankeu Provinsi maupun Kabupaten, dan desa juga bisa menggunakan Silva jika ada, itu bisa digunakan meski DD belum cair, dan desa, tahun ini (2023) baru ada operasional.
“Untuk dana talangan, saya belum menemukan itu, meskipun kenyataannya ada yang seperti itu, karena masing-masing desa kondisinya berbeda, ada yang punya Silva ada yang tidak,”Ujarnya.
Dalam pengelolaan keuangan desa sebetulnya dana talangan itu tidak boleh. Jadi, kegiatan yang dilaksanakan di desa sudah selesai langsung dibayar pada saat itu juga.
“Bukan ditalangi dulu. Seperti kegiatan pembangunan itu tidak boleh ditalangi dulu. Soalnya belum ada sumber pendapatan,” tandasnya.
(Lot-Ws/Z1)





