Tidak Sesuai Kesepakatan, Ahli Waris Tanah Jontro Mengadu Ke APH

Agus Hermawan, anak ahli waris pemilik tanah jontro
Agus Hermawan, anak ahli waris pemilik tanah jontro

PATI, zonasatu.net– Agus Hermawan, warga Desa Jontro Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati Jawa Tengah melaporkan EPD ke Polresta Pati. Hal itu dilakukan atas pembayaran jual beli tanah milik Ramijan (Almarhum, red) warga Desa Jontro Kecamatan Wedarijaksa dari tahun 2019 yang belum dibayarkan.

EPD dilaporkan ke polisi lantaran belum melunasi sisa pembayaran tanah seluas 3350 meter² yang terletak di Desa Jontro.

“Dulu tanah itu dibeli dengan harga Rp 550 ribu/meter pada tahun 2019, dan saat itu sudah diberi DP secara bertahap sebesar Rp 838 juta, tapi sampai sekarang tidak ada pelunasan,”Ungkap Agus Hermawan, salah satu ahli waris tanah milik Ramijan pada Senin (13/2/2023).

Dijelaskan, Untuk DP sebesar Rp 838 juta pada mediasi terakhir sebenarnya dianggap selesai oleh EDP. Hal itu menyusul lantaran molornya pembayaran tanah dari perjanjian 2019 lalu yang sampai sekarang belum juga dilunasi, sehingga pada perjanjian selanjutnya EDP akan membayar tanah itu sebesar Rp 2,2 milyar lebih.

“Tanah setiap tahun naik, jadi karena dianggap belum bisa melunasi maka harga tanah ini akan disesuaikan kenaikan harga pertahun, dan hasil kesepakatan tanah itu akan dibayar Rp 750 ribu/meter, dengan total Rp 2,2 milyar sekian, dan EDP menyanggupi, namun sesuai waktu perjanjian yang ditetapkan, ternyata tidak juga dibayar,”Keluhnya.

Agus juga mengeluhkan sikap Pemerintah Desa Jontro. Pasalnya, Ketika ia meminta leter C untuk bukti tanah ternyata dipersulit. Padahal itu dilakukan untuk membuktikan hak tanah ahli waris miliknya.

“Kepala Desa beralasan kalau mau minta leter C, harus ketemu EDP dulu, dan membuat surat pernyataan biar bisa bertanggung jawab dengan pihak ke 3 yang beli kaplingan, sedangkan pihak ahli waris tidak tahu kalau tanah itu sebenarnya akan dikaplingkan,”Ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.