Tidak Sesuai Kesepakatan, Ahli Waris Tanah Jontro Mengadu Ke APH

Agus Hermawan, anak ahli waris pemilik tanah jontro
Agus Hermawan, anak ahli waris pemilik tanah jontro

“Dari sisa total akhir kesepakatan yang disaggupi oleh EDP Rp 2,2 milyar lebih, itu diluar DP awal, namun ternyata kami merasa dibohongi, karena perjanjian yang disepakati pada agustus 2022, ternyata juga tidak diindahkan, jadi kami resmi laporkan ke Polresta Pati,”Pungkasnya.

Terpisah, Cahya Sulistiya Budi Kaur Pemerintahan Desa Jontro Kecamatan Wedarijaksa mengaku untuk transaksi tanah desa jontro itu tidak melibatkan desa sama sekali, dan untuk proses jual beli tanah itu melalui bloker (makelar, red), yang melakukan koordinasi langsung dengan Sekdes (almarhum red), sementara perangkat desa di desa jontro tidak ada yang mengeluarkan leter C.

“Paling yang mengeluarkan leter C itu sekdes almarhum, dan dari bloker meminta surat tunjuk waris, dengan meminta tanda tangan dari para ahli waris, setelah dimintai tanda tangan, maka dimintailah NIB, yang diterbitkan oleh notaris dan dikirim ke BPN.

“Proses selanjutnya ada tanda tangan jual beli, namun ternyata pihak penjual tidak mau tanda tangan sebelum dilunasi.”Ujarnya.

Sementara Kasi PHP Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati Solikin menegaskan, Pengajuan sertifikat untuk tanah di jontro belum masuk di BPN, hanya pengajuan untuk peta bidang, sebab langkah pertama untuk pengajuan dari C itu adalah pengukuran, ketika pengukuran sudah selesai harus disertai pengajuan sertifikat, tapi ternyata itu belum dilakukan.

“Apabila ada peta bidang berarti pernah ada pengajuan permohonan ukur, tapi berhenti sampai tahap pengukuran, dan disitu hanya muncul peta bidang yang ada NIB, dan kalau orangnya memegang peta bidang ya cuma itu saja, sampai kapanpun ketika tidak diikuti permohonan hak ya hanya itu saja.”Singkatnya.
(Lot-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.