Pj Bupati Serahkan Ratusan SK Pensiunan PNS

Para pensiunan PNS, Kata Henggar, Agar bisa kembali lagi dengan berbaur dan menyatu bersama masyarakat sebagai maksud melanjutkan pengabdian, sehingga tidak perlu merisaukan kehilangan pekerjaan.

“Tentunya nanti ada sebagian yang merasakan perbedaan ketika pensiun. Seperti hilangnya rutinitas pekerjaan sehari-hari dan juga tidak adanya kewenangan seperti sebelumnya. Mudah-mudahan dalam menjalani masa purna tugas Bapak/Ibu sekalian diberikan kesehatan,”Ujarnya.

Henggar mengatakan, Masa pensiun bukan akhir dari segalanya, namun merupakan sebuah anugerah yang harus disyukuri, karena telah berhasil melewati fase pengabdian menjadi ASN dengan baik.

“Berbahagialah bagi yang dapat memasuki masa pensiun dengan sehat dan tanpa ada permasalahan yang berarti. Karena mungkin ada rekan sejawat kita yang tidak dapat menyelesaikan tugas sebagai PNS hingga pensiun sebab berbagai kendala,” pungkasnya.

Untuk diketahui pula, terkait Batas Usia Pensiun (BUP) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yakni 60 tahun. Kemudian Pejabat Fungsional Madya 60 tahun, sementara Pejabat Administrator, Pelaksana atau Fungsional berusia 58 tahun.
(Red/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.