MALUT, zonasatu.net– Tim kuasa hukum, Yuderson Manggiwu meminta Polres Halmahera Utara untuk memproses laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang di depan kantor Camat Tobelo Barat.
Yuderson Manggiwu merupakan salah satu ASN di kantor Camat Tobelo Barat yang menjadi korban penganiayaan oleh kelompok orang saat menggelar aksi di Puskesmas Kusuri dan kantor Camat Tobelo Barat, pada 16 Januari 2023 lalu.
“Kami tim hukum dari Yuderson Manggiwu meminta kepada Polres Halmahera Utara agar segera menetapkan status para pelaku,” kata kuasa hukum korban Silvanus Bunga, SH dan Erasmus Kulape, SH di kantor Dikominfo Halmahera Utara, Selasa (21/02/2023).
Silvanus Bunga menerangkan bahwa usai kejadian tanggal 16 Januari 2023, kliennya datang melaporkan ke Mapolres Halmahera Utara kemudian melakukan visum et repertum di RSUD Tobelo, tapi keterangan dokter tidak ada kekerasan, padahal saat itu di bagian wajah korban ada yang bengkak akibat pemukulan yang terjadi.
“Korban sudah datang ke Polres untuk melaporkan, dan dilakukan visum. Tetapi kemudian hasil visum berbeda karena disebutkan tidak ada kekerasan,” terangnya.

Menurut Silvanus, kasus ini sangat jelas merupakan sebuah kejahatan tindak pidana, maka para pelaku harus secepatnya ditetapkan statusnya.
Apalagi saat ini, dibagian rusuk korban mengalami sakit dan bengkak yang kemudian dilakukan pengobatan secara tradisional.
“Kami berharap kasus ini diproses secara hukum dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sementara kasus ini di mata publik merupakan sebuah kejahatan.
Apalagi saat kejadian banyak saksi yang melihat aksi penganiayaan terhadap korban, serta juga dikuatkan dengan video yang beredar. Kita tidak melihat unsur politis tetapi ini merupakan pidana murni dan harus diseriusi,” jelasnya.
Sementara itu, tim hukum lainnya, Erasmus Kulape menambahkan bahwa jelas saat mendatangi Polres dan melakukan visum di RSUD Tobelo, wajah korban masih dalam keadaan bengkak, namun hasil visum yang dikeluarkan disebutkan tidak ada kekerasan sama sekali.





