Dijelaskan, Warga yang kedapatan menjual miras akan dilakukan pemeriksaan dan diproses penindakan tindak pidana ringan (tipiring), yang nantinya harus melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Pati.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi pekat terutama miras dan petasan dalam rangka menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pati selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” pungkas Kasat Samapta.

(Red/Z1)





