Razia Pekat, 72 Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan Polresta Pati

Dijelaskan, Warga yang kedapatan menjual miras akan dilakukan pemeriksaan dan diproses penindakan tindak pidana ringan (tipiring), yang nantinya harus melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Pati.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi pekat terutama miras dan petasan dalam rangka menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pati selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” pungkas Kasat Samapta.

“Operasi penyakit masyarakat terutama miras dan petasan akan gencar dilakukan. Hal itu untuk meminimalisir potensi tindak kejahatan selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.”Tambahnya.
(Red/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.