Surat Penangguhan Dari Pj Bupati Tak Ada Kejelasan, Warga Segel Kantor Desa Tlogoayu

Sementara itu, Salah satu Perangkat Desa Tlogoayu, Ahmad Sutikno mengatakan, Aksi penyegelan terhadap kantor desa itu buntut dari kekesalan warga lantaran Kades belum dibebaskan oleh penyidik Polda Jateng.

“Warga menganggap Kades tidak bersalah, karena soal lahan yang disengketakan itu dulu sudah ada proses tukar guling,”Ujarnya.

Dikatakan, Ratusan warga ini untuk menuntut keadilan, dan meminta agar ada penangguhan terhadap Kades supaya bisa berkumpul lagi dengan masyarakat.

“Aksi ratusan warga hingga melakukan penyegelan ini karena spontanitas, warga kesal karena Kades belum juga dibebaskan,”Terangnya.

Amatan media, Aksi yang dilakukan oleh ratusan warga ini dengan melakukan penyegelan kantor desa dengan menggunakan bambu.

Terlihat, sejumlah spanduk juga dipasang, yang salah satunya bahwa kantor desa Tlogoayu disegel dan tidak akan melakukan pelayanan hingga Kades dibebaskan.

“Kantor Balaidesa kami sudah disegel, dan kami tidak bisa untuk pelayanan, sebab semua berkas dan barang ada di dalam, kalau kita buka segelnya tidak berani dengan masyarakat, jadi mau gimana lagi, sementara masyarakat berasumsi bahwa penyegelan ini akan dibuka jika Kades dibebaskan,”Keluhnya.
(Red/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.