Surat Penangguhan Dari Pj Bupati Tak Ada Kejelasan, Warga Segel Kantor Desa Tlogoayu

PATI, zonasatu.net || Ratusan warga melakukan aksi penyegelan Kantor Desa Tlogoayu Kecamatan Gabus Kabupaten Pati Jawa Tengah Jumat (28/7/2023).

Aksi itu buntut dari penahanan Kepala Desa Tlogoayu Darsono, oleh penyidik Polda Jateng atas dugaan kasus sengketa tanah di desanya. Warga mendesak agar Kades dibebaskan, karena dinggap tidak bersalah.

“Kami hanya minta penjelasan, kenapa Kades kami masih ditahan, dan belum dibebaskan, padahal Kades tidak bersalah,”Tegas salah satu warga desa Tlogoayu, Didik Frendi Harianto.

Baca Juga :   2023, Pemerintah Rencana Bakal Hapus Tenaga Honorer

Menurutnya, Proses pelayanan di pemerintahan desa saat ini tidak berjalan. Hal itu menyusul lantaran Kades masih ditahan oleh penyidik Polda Jateng. Padahal, dari pihak Pj Bupati Pati sudah melayangkan surat ke Polda Jateng per tanggal 21 Juli 2023 untuk minta penangguhan, hanya saja sampai saat ini tidak ada kejelasan.

“Masyarakat resah, karena Kades belum dibebaskan, padahal dari Pj Bupati sudah mengirim surat penangguhan, tapi tidak ada kejelasan soal nasib Kades,”Kesalnya.

Baca Juga :   Jelang Ramadhan, Kapolres Blora Instruksikan Anggota Pantau Ketersediaan Bahan Pangan

Hal senada juga disampaikan warga Desa Tlogoayu, Fitriani. Menurutnya, Penyegelan terhadap kantor desa itu karena meminta agar Kades segera dibebaskan.

Ia menganggap bahwa Kades Tlogoayu Darsono tidak bersalah, sehingga harus secepatnya dibebaskan.

“Harapannya cuma satu, Bapak Kades Darsono cepat bebas secepatnya,”Pinta Kristiani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.