DPRD Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD Sementara Tahun 2024

Sementara Pj Bupati Pati Henggar Budi Hanggoro menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan dan seluruh jajaran eksekutif yang telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan tahapan baik pada rapat-rapat Komisi, Badan Anggaran maupun rapat Paripurna DPRD denganpenuh kesungguhan.

“Saran, pendapat dan usulan serta koreksi terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah kita sepakati bersama, akan kami tindak lanjuti dalam penyusunan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun anggaran 2024,”Katanya.

Dijelaskan, Pihaknya akan menindaklanjuti dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2024. Perbedaan pandangan dan kritikan akan dijadikan bahan evaluasi dalam rangka mewujudkan kesepahaman bersama agar menjadi lebih baik kedepannya.

Selain menindaklanjuti hasil pembahasan bersama antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati, terdapat pula beberapa hal yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan perencanaan penganggaran yaitu tindaklanjut atas Catatan Hasil Reviu Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Pati dan pergeseran anggaran yang disebabkan adanya kesalahan penempatan kode rekening pendapatan dan belanja daerah.

“Reviu Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 untuk melakukan pengujian terhadap kesesuaian dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan kesesuaian tata cara dan kaidah perencanaan penganggaran. Catatan Hasil Reviu tersebut harus ditindaklanjuti sebagai syarat dalam penyampaian dokumen evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024.”Terangnya.

Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, untuk selanjutnya dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD beserta OPD. Dalam pembahasan Rancangan Perda APBD dimungkinkan adanya penyesuaian jumlah pendapatan dan belanja daerah yang disebabkan oleh informasi dana transfer dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi Jawa Tengah.

“Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara memegang peranan yang sangat strategis dalam rangka proses penyusunan anggaran yang dalam penyusunannya memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang dalam masyarakat, serta melakukan keselarasan terhadap kebijakan pembangunan dengan prioritas,”Tambahnya.

(Red/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.