PATI, zonasatu.net || Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho yang dilakukan oleh para Calon Legeslatif (Caleg) menjelang Pemilu 2024 dinilai meresahkan.
Hal itu karena banyak baliho rusak dan roboh dibiarkan oleh para Caleg maupun dari Partai Politik (Parpol), padahal, itu sangat mengganggu lingkungan.
Ironisnya, dari instansi terkait seperti Bawaslu, KPU maupun Satpol PP terkesan tutup mata dan tidak ada upaya untuk segera melakukan pembersihan atau peneguran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto mengatakan, Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar.
Bahkan, jika itu membahayakan, dan dengan alasan keamanan, maka akan ditertibkan.
“Pada 2019, pernah ada kejadian di Demak, baliho roboh dan mengenai pengendara, hingga meninggal dunia, itu harus kita antisipasi,”katanya.
Saat ini, Lanjut Dia, Pihaknya sedang berproses untuk bergerak, dan pastinya dari Bawaslu akan melakukan rapat koordinasi dengan staekholder terkait untuk mekakukan penertiban baliho yang rusak.