PATI, zonasatu.net || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah ER, pemilik CV Javatech yang bergerak di bidang Alsintan.
Penggeledahan yang dilakukan pada Minggu (10/12/2023) lalu itu buntut dari penetapan Mentan SYL dan Dirjen Alsintan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Koordinator CV Javatech Indra mengatakan, Penggeledahan rumah ER, warga Winong Kecamatan Pati, Kabupaten Pati itu tidak ada kaitannya dengan Gapoktan yang ada di Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Pati.
Namun, itu murni hasil pengembangan KPK, setelah menetapkan Mentan SYL dan Dirjen Alsintan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Kalau ada infornasi yang mengatakan penggeledahan rumah ER dikaitkan dengan lumbung pangan di Pati, itu tidak benar, ini murni keterkaitan dengan SYL dan Hatta,”katanya.
Indra yang juga sebagai Kepala Desa Ngurensiti Kecamatan Wedarijaksa menepis informasi bahwa penggeledahan rumah ER dikaitkan dengan proyek Gapoktan tahun 2022 di Pati.





