Apakah Sumpah Pocong Merupakan Alat Bukti Pidana?

Penulis: Dika Andriyanto, S.H.
Penulis: Dika Andriyanto, S.H.

Dika Andriyanto, S.H Mahasiswa Magister Hukum UNDIP berpendapat bahwa, Sumpah Pocong bukan merupakan alat bukti dalam kasus pidana

Alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

Alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana dijelaskan sesuai dengan
a. Keterangan Saksi,
b. Keterangan Ahli,
c..Surat,
d. Petunjuk,
e. Keterangan Terdakwa.

Dengan demikian upaya sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal secara hukum tidak berpengaruh terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sedang bergulir di Mahkamah Agung.

Sumpah pocong yang di tempuh oleh Saka Tatal lebih kearah kepada aspek sosial

Hal itu untuk membuktikan kepada publik atau masyarakat Indonesia bahwa dirinya benar-benar tidak terlibat dan bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Dika Andriyanto, S.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.