SEMARANG || Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal.
Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.
Tujuannya yakni untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.
Prosesi pengambilan sumpah pocong terhadap Saka Tatal pada Jumat, 9 Agustus 2024 mengundang banyak perhatian dari semua pihak
Ritual sumpah pocong tersebut dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Sumpah pocong itu ditempuh oleh Saka Tatal dalam rangka untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dan bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.