Apakah Sumpah Pocong Merupakan Alat Bukti Pidana?

Penulis: Dika Andriyanto, S.H.
Penulis: Dika Andriyanto, S.H.

SEMARANG || Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal.

Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.

Tujuannya yakni untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.

Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.

Baca Juga :   Nyaleg Diusung Partai Golkar, Nanda Sosok Milenial Termuda

Prosesi pengambilan sumpah pocong terhadap Saka Tatal pada Jumat, 9 Agustus 2024 mengundang banyak perhatian dari semua pihak

Ritual sumpah pocong tersebut dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Sumpah pocong itu ditempuh oleh Saka Tatal dalam rangka untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dan bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.