HALUT, zonasatu.net || Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) masih menunggak Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 13 Milyar
Terhitung, tunggakan yang belum dibayarkan ke Pemda Halmahera Utara dari tahun 2022 sampai 2023
Hal ini disampaikan Kabid Pendapatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Utara Nayat Senin (16/12/2024).
Menurutnya, Dari hasil koordinasi untuk DBH Pemprov ke Pemda Halmahera Utara akan segera disalurkan
“Iya sisa DBH yang belum dilunasi sekitar Rp 13 Miliar. Itu di tahun 2022 dan 2023,”jelas Nayat saat di konfirmasi di ruangan kerjanya, Senin (16/12/2024).
Dikatakan Nayat, untuk DBH 2024 baru dilunasi pada triwulan pertama, sedangkan untuk triwulan 2, 3 dan 4 akan dibayarkan pada 2025 mendatang.
“Untuk tahun 2024 tidak bisa dibayarkan ditahun yang sama, karena SK penetapannya diterbitkan setahun sekali.”katanya





