Bali, zonasatu.net || Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Perdata dan TUN Arin P. Quarta, SH., MH bersama tim Jaksa Pengacara Negara atas Peran Aktif Jaksa Pengacara Negara Dalam Pemulihan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gianyar sejumlah Rp 9.800.270.394,00 periode tahun 2024, bertempat di The Royal Purnama Bali Villa & Resort Gianyar, Rabu, (18/12/2024).
Pemberian penghargaan tersebut merupakan suatu apresiasi dari BPKAD Kabupaten Gianyar terhadap Kejaksaan Negeri Gianyar dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam rangka melaksanakan bantuan hukum non-litigasi penagihan pajak daerah kepada Wajib Pajak Daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H menjelaskan dalam pelaksanaannya, BPKAD mengirimkan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar kemudian Jaksa Pengacara Negara melaksanakan tugas sebagai negosiator dengan para Wajib Pajak yang belum menyelesaikan tunggakan pajaknya, yaitu pajak restoran, tempat hiburan dan hotel.
“Bantuan hukum non litigasi tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Keunikan tugas dan fungsi dari seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini dapat membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan negara yang dalam hal ini adalah pajak daerah.” jelasnya, Kamis (19/12/2024).





