Menurutnya, dengan meningkatnya jumlah pengembalian pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran dan hotel ini dapat menaikkan income dari Kabupaten Gianyar yang seharusnya dipenuhi oleh para pelaku usaha di Kabupaten Gianyar ini.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara ini juga menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara untuk tahun 2025 sudah menyusun rencana kerja bersama dengan BPKAD dalam pelaksanaan Bantuan Hukum non litigasi berupa menertibkan para wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan, belum tertib dan permasalahan asset yang dimiliki oleh Pemerintah.
Karena itu, Agus mengingatkan kepada wajib pajak untuk tertib membayar pajak, ini adalah uang titipan masyarakat untuk membangun Kabupaten Gianyar, dan mengingatkan untuk tidak melayani oknum oknum yang bernegosiasi untuk penghapusan dan melakukan pengurangan pajak dengan pemberian sejumlah uang, ” laporkan segera kepada kami untuk segera kami lakukan penindakan.” tegasnya.
Lebih lanjut Agus juga bilang sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar di tahun 2025 akan terus ditingkatkan dengan tujuan Pembangunan, penyelamatan asset daerah, penertiban perijinan dan pengembalian pajak dapat terlaksana dengan baik dan optimal





