MALUT, Zonasatu. net || Perselisihan antara Heriyanto Wuisan atau biasa dipanggil Ko Beo dengan Anggraeni Jung Jung, istri dari almarhum Herman Wuisan anak ke 3 dari Ko Beo, berbuntut panjang bahkan sampai ke meja hijau.
Heriyanto mengungkapkan sebenarnya hubungan antara dirinya dan menantu terjalin dengan baik dan akur selayaknya keluarga kandung sendiri. Namun konflik mulai terjadi ketika anak ke 3, Herman Wuisan, yang tak lain adalah suami dari Anggraeni Jung Jung meninggal dunia.
Heriyanto menuturkan berawalnya 2 unit gudang di Pelabuhan Tobelo diberikan ke anaknya almarhum Herman dengan catatan selama dia dan isteri (Irako Khosuma) masih hidup, uang dari hasil sewa gudang digunakan bersama isterinya.
” Saat itu ada orang Manado yang kontrak 1 unit gudang dengan harga Rp 150 juta/tahun, dan 1 gudang lagi di pakai oleh almarhum dengan catatan setiap bulan almarhum memberikan uang Rp 4,5 juta ke saya dan isteri,” jelasnya, Kamis (23/01/2024).
Heriyanto bilang setelah meninggal anaknya (Herman, red) pada Agustus 2019, maka uang bulanan sebagai kompensasi pemakaian gudang telah dihentikan oleh Anggraeni. Kemudian tahun 2020 setelah habis masa kontrak gudang dengan orang Manado, selanjutnya Anggraeni menyampaikan bahwa dia yang kontrak selama 2 tahun (2020 dan 2021) lalu surat kontrak dibuat sendiri oleh Anggraeni dengan nilai kontrak Rp 75 juta/tahun.
” Tetapi mulai tahun 2022 sampai saat ini Anggraeni tidak kasih lagi uang kontrak, bahkan berulang kali saya minta uang untuk keperluan berobat saja karena saya sakit, dia tidak berikan, dengan alasan tidak punya uang lagi. Karena anaknya baru selesai kawin dan belanja barang- barang, ” katanya.





