Tapi, Untuk pinjamannya hanya di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
“Untuk pinjaman yang disalurkan nantinya akan dikenakan suku bunga yang rendah, yakni hanya sebesar 6 persen.”ujarnya
Budi juga mengingatkan bahwa Kepala Desa yang juga sebagai Ketua Dewan Pengawas Koperasi Merah Putih secara ex officio harus ikut bertanggung jawab
Hal itu dilakukan untuk memastikan agar koperasi yang dikelola bisa berjalan dengan baik.
“Kades jangan hanya berpikir soal jaminan, tapi harus berpikir, bagaimana caranya agar Dana Desa tidak sampai terpakai,”pintanya
“Kunci utama menjaga keberlanjutan koperasi adalah pengelolaan yang profesional dan transparan agar mampu memberikan keuntungan dan bisa memberdayakan masyarakat desa secara berkelanjutan.”sambungnya





