PATI, zonasatu.net || Ribuan petani tembakau yang ada di wilayah Kabupaten Pati kini bisa bernafas lega.
Pasalnya, Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2025 yang ditunggu-tunggu sudah bisa diterima
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi membenarkan
Menurutnya, DBHCHT yang diperuntukkan bagi petani tembakau, petani cengkeh, dan buruh pabrik sudah diterima
Untuk penyalurannya, tidak ada pemotongan dari Dinsos dan diterima utuh oleh para petani tembakau
“Uang DBHCHT langsung disalurkan melalui virtual account ke penerima manfaat. Tidak lewat Dinsos, kami hanya memfasilitasi dan melakukan monitoring, dan itu tidak ada pemotongan,”ujar Tri, kemarin
Kata Dia, Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap 3 bulan, atau total Rp 1,2 juta dalam setahun.