PATI, zonasatu.net || Pansus hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati kembali di gelar pada Kamis (21/8/2025)
Kali ini, tim pansus menyoroti soal mutasi jabatan terhadap para pegawai yang ada di lingkup Pemkab Pati
Tim pansus menilai, mutasi jabatan yang dilakukan oleh BKPSDM Pati tidak sesuai aturan dan terkesan amburadul
Ketua Pansus hak angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo mengaku bingung soal mutasi yang dilakukan Pemkab Pati
Misalnya, mutasi terhadap guru dan bidan yang terjadi dianggap tidak sesuai dengan mekanisme
“Maaf pak, mutasi itu ada mekanismenya tidak, kenapa di satpol PP habis marah-marah lalu diganti Plt camat, sekarang di ganti lagi,”ungkap Bandang
Ia menanyakan, mutasi terhadsp salah satu pegawai dari dukuhseti yang dipindahkan di kecamatan Sukolilo dan salah satu guru yang sebelumnya bertugas di kecamatan jaken, harus dipindahkan di kecamatan Tayu
“Itu sudah kita tanyakan semua ke BKPSDM tentang mekanismenya, alasannya tidak loyal dengan pimpinan, padahal itu tidak ada dasar hukumnya,”kata bandang