Ia juga menyesalkan adanya pergantian jabatan yang terjadi di lingkup Pemkab Pati. Pasalnya, Agus yang sebelumnya menjabat sebagai kepala inspektorat kini turun menjadi staf, termasuk mantan kepala BKPSDM Saiful Ikmal
“Kita juga sudah tanyakan ke BKPSDM terkait data dan buktinya, ternyata dari BKPSDM tidak memiliki,”ujarnya
Sesuai aturan, Lanjut Bandang, Untuk mutasi jabatan mekanismenya harus dari Bupati ke Gubernur dan selanjutnya ke BKN dan Mendagri
Tapi yang terjadi, untuk mutasi yang dilakukan terjadi pada tanggal 8, sementara surat dari Mendagri juga turun pada tanggal 8
Ironisnya lagi, untuk ijin yang disampaikan ke BKN, keluar pada tanggal 15
“Saya meyakini ada persoalan, tapi belum bisa kami simpulkan, tapi untuk temuan ini sudah ada, dan datahya kami sudah lengkap,”ucapnya
Narso, salah satu anggota pansus hak angket DPRD Pati menganggap bahwa mutasi yang dilakukan BKPSDM Pati dianggap tidak ada pembinaan, tapi pembinasaan
“Kalau mutasi yang dilakukan BKPSDM itu bukan pembinaan, tapi pembinasaan,”singkatnya





