PATI, zonasatu.net || Bupati Pati Sudewo resmi membatalkan kebijakan soal Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 250 persen
Hal itu dilakukan setelah adanya gelombang penolakan yang dilakukan oleh sebagian besar warga Pati
Warga yang terlanjur membayar, bisa mengambil pengembalian kelebihan pembayaran PBB P2 itu di tingkat desa masing-masing.
“Untuk pengembalian kelebihan pajak sudah di transfer per tanggal 2 September kemarin,”ungkap Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati, Febes Mulyono Rabu (3/9/2025)
Menurutnya, Untuk pengembalian sisa pembayaran ditransfer melalui rekening koordinator desa masing-masing