Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi, PWI Pati Sampaikan 6 Sikap

PATI, zonasatu.net || Kekerasan terhadap wartawan saat melakukan peliputan kembali terjadi

Kali ini, menimpa 2 orang wartawan saat melakukan peliputan rapat hak angket di DPRD Pati pada Kamis (4/9/2025).

Tindakan itu mendapat tanggapan serius dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati

PWI Pati mengutuk keras atas aksi premanisme yang dilakukan kepada wartawan

“Kejadian itu membuat wartawan tidak bisa mendapatkan informasi melalui wawancara.”ungkap Ketua PWI Pati Much Noor Effendi Kamis (4/9/2025)

Menurutnya, Tindakan kekerasan terhadap wartawan ala preman sangat disayangkan. Olehnya itu, PWI Kabupaten Pati menyatakan 6 sikap, diantaranya,

Pertama, PWI Pati mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengiring Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Torang Manurung terhadap sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan di DPRD Pati

Kedua, Praktik kekerasan atas nama dan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan secara hukum

Ketiga, aksi oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo Torang Manurung mencederai kemerdekaan pers. Mengingat, Undang-Undang (UU) RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.