Empat, kekerasan yang menyebabkan wartawan sebagai bagian dari pers terhambat dan terhalangi dalam mendapatkan haknya berupa mencari, dan memeroleh informasi merupakan perbuatan pidana. Ketentuan itu diatur tegas dalam UU RI Nomor 40 tahun 1999
Lima, PWI Pati bersama organisasi profesi wartawan lain, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya meminta pelaku kekerasan terhadap wartawan di DPRD Pati untuk meminta maaf secara terbuka. Permintaan maaf dilakukan bersama Ketua Dewas RSUD Soewondo, karena pelaku merupakan pengiringnya saat di DPRD Pati.
Enam, PWI Pati dan IJTI Muria Raya akan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut
Diketahui, Aksi kekerasan kepada wartawan terjadi saat melakukan peliputan rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD PatiSaat itu, agenda Pansus meminta keterangan Torang Manurung selaku Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo
Pansus mencari keterangan tentang sejumlah kebijakan yang diambil Bupati Pati Sudewo beserta jajarannya
Namun, Di tengah rapat Pansus, Ketua Dewas RSUD Soewondo, Torang Manurung meninggalkan ruangan.
Wartawan yang sedang meliput rapat mencoba melakukan wawancara kepada Torang Manurung tentang alasan meninggalkan forum rapat Pansus yang belum selesai.
Namun, saat hendak keluar dari gedung DPRD, tepatnya di depan pintu lobi, sejumlah wartawan yang menyampaikan izin hendak wawancara kepada Manurung justru ditarik secara keras oleh oknum pengawalnya hingga seorang wartawan tersungkur ke lantai





