HALUT, zonasatu.net || Tim Satreskrim Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap pelaku spesial pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan handphone.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang salah satunya adalah residevis
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, mengatakan Kedua tersangka masing-masing berinisial TM (27) alias Fandy Warga Kecamatan Tobelo dan YP (26) alias Adi alias Yadi warga Desa Rawajaya
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan, dan salah satunya merupakan residivis,”ungkapnya Jumat (3/10/2025)
Menurutnya, Pelaku TM melakukan aksinya pada Rabu 24 September 2025 sekitar pukul 02.00 wit,
Pelaku yang diduga mengkonsumsi minuman keras awalnya hendak pergi ke acara pesta menuju kompleks aspol Desa Gosoma Kecamatan Tobelo
Saat pelaku melewati depan rumah korban, melihat sepeda motor keluar dari dalam rumah