Polres Halmahera Utara Ungkap 2 Pelaku Spesialis Curanmor dan Pencuri Handphone

“Pelaku lalu melakukan aksinya masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil handpone yang berada di atas meja makan dan diatas kasur,”kata Kapolres

“Sementara untuk BB yang berhasil di Amankan dari tangan Pelaku sebanyak 11 unit Handphone dan 1 unit leptop,”bebernya.

Sementara dari tangan YP (26) Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit motor

Saat ini, Lanjut Dia, Kedua pelaku sudah ditahan di Polres Halmahera Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Atas tindakannya, pelaku terbukti melakukan penipuan dan atau Penggelapan, Pencurian dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.

“Pidana penipuan dan atau penggelapan diancam dengan pidana Kkurungan 8 tahun, sedangkan pidana pencurian diancam dengan pidana 7 tahun Penjara,” jelasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *