PATI, zonasatu.net || Sidang paripurna hak angket pemakzulan Bupati Sudewo telah selesai
Rapat yang digelar di kantor DPRD Pati berjalan sekitar 5 jam dan dihadiri semua fraksi di kantor DPRD
Dari hasil paripurna, DPRD Pati memutuskan tidak memberikan rekomendasi atas Pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Hal itu sesuai keputusan dari rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (31/10/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin mengatakan keputusan itu disampaikan setelah dua agenda rapat dilakukan. Pertama, membahas tentang penyampaian laporan Pansus Hak Angket Anggota DPRD tentang Kebijakan Bupati, dan kedua soal paripurna pembahasan Hak Penyampaian Pendapat.
Menurutnya, Hasil rapat paripurna, PDI Perjuangan mengusulkan agar diteruskan ke Hak menyatakan pendapat





