Datangi Kantor Desa, Masyarakat Pertanyakan Keabsahan Tanah Yang Bakal Dibangun RS Bhayangkara

Seharusnya, kata dia, tanah lebih baik dimanfaatkan oleh masyarakat Dukuh Bangklean ketimbang dihibahkan ke Polri yang belum tentu membawa kesejahteraan masyarakat.

“Daripada dikasihkan ke polri mending dikapling masyarakat. Polri baru kemarin menguasai, masyarakat boleh tetapi bayar. Intinya tanah itu harus untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk Polri,” tambahnya.

Sementara itu, Kades Eka Kurnia Sejati bersikukuh bahwa proses hibah ke Polri sudah disetujui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah milik Polri.

Karena tanah negara, kata Eka, maka jika akan dimanfaatkan oleh negara bisa diserahkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Proses sudah kami sampaikan, monggo ayo ke BPN. Sampai BPN mensertifikatkan itu juga ada aturannya. Tanah itu tidak ada C nya, BPN sudah menyampaikan itu tanah negara. Ketika negara meminta maka bisa diberikan,”jawab Kades.

Menjawab keinginan warga untuk membatalkan kepemilikan tanah atas nama Polri, Kades mempersilahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum agar masalah bisa selesai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *