PATI, zonasatu.net || Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Agung dan Sudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati
Sidang kali ini dengan agenda menghadirkan 2 orang saksi dari tetangga korban untuk meringankan terdakwa
Sidang kasus penganiayaan dengan korban Teguh Istiyanto, salah satu pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terjadi saat sidang pansus hak angket di depan kantor DPRD Pati pada 2 Oktober 2025 lalu
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Retno Lastiani didampingi dua anggota majelis Amir El Hafidh dan Muhammad Taufik
Dari keterangan dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Kedua orang terdakwa sangat berperan dan selalu aktif dilingkungan masyarakat
“Agung itu Wakil Ketua RT, jadi selama beliau menjalani proses hukum, kondisi di wilayah kami gonjing (tidak kondusif), karena tidak ada yang bisa diajak musyawarah,”ungkap Ali Sodiq sekaku saksi dari terdakwa Agung yang dihadirkan
Terpisah, Izzudin Arsalan selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, Sidang kali ini untuk meringankan terdakwa dan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari para terdakwa
“Untuk hasil sidang tadi para saksi pada intinya membutuhkan kehadiran para terdakwa di lingkungan,,”ungkap Alan usai persidangan Selasa (23/12/2025)





