Menurutnya, Kedua terdakwa ini mempunyai peran di lingkungan masyarakat, salah satunya adalah wakil ketua RT, dan aktif di bidang kegiatan keagamaan
Dalam persidangan, Saksi memohon agar kedua terdakwa diberikan sanksi yang seringan-ringannya
“Saksi memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya, dan majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan atas permintaan saksi,”tandasnya
“Nanti untuk sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 6 Januari 2026,”tambahnya
Diketahui, Pada sidang sebelumnya, Teguh Istiyanto selaku korban penganiayaan mengaku telah memaafkan kedua terdakwa
Pernyataan itu disampaikan di hadapan majelis hakim saat sidang dengan diiringi jabat tangan dan saling berpelukan
“Saya sudah memaafkan, dan saya mohon kepada majelis hakim, terdakwa bisa pulang kepada keluarganya,”ungkap Teguh diiringi rasa haru dan tepuk tangan peserta yang hadir





