PATI, zonasatu.net || Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pati
Keduanya resmi menyandang sebagai status terdakwa dan harus mendekam di Lapas Kelas 2B Pati
Kuasa Hukum kedua pentolan AMPB, Nimerodi Gulo mengatakan, Sidang perdana terhadap Botok dan Teguh dengan agenda pembacaan dakwaan
Ia menyebut, Pasal-pasal yang disangkakan terhadap kedua pentolan AMPB itu dianggap pasal “sampah”,
Pasal itu, Kata Gulo, sengaja dibuat oleh penyidik agar botok dan teguh bisa dipidana
“Ini adalah tontonan bagi publik, kejaksaan harusnya bisa menjadi filter terhadap pasal “sampah”,”ungkap Gulo
Ia berharap Pengadilan bisa melihat pasal ini tidak layak diterapkan terhadap Botok cs, sehingga majelis hakim sebagai tempat keadilan tidak sekedar menghakimi tetapi mengadili
“Harapan kita adalah perkara ini diteliti, diperiksa secara objektif, dan diterapkan hukum yang benar, jangan sampai kecolongan dengan pasal “sampah”,”ujarnya





