Terpisah, Juru Bicara PN Pati Retno Lastiyani mengatakan, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menjalani sidang pukul 09.00 sampai 10.00 wib di ruang Cakra PN Pati
Keduanya didakwa dengan pasal alternatif, dengan nomor perkara 201/PB/PN Pti/2025 dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, dengan perkara nomor 202/PB/PN Pti/2025 atas terdakwa Sugito.
“Hari ini ada dua agenda sidang perkara, yakni nomor 201 PB dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW. Kemudian sidang selanjutnya nomor 202 PB PNPTI 2025 atas terdakwa Sugito,” kata Retno.
Ia mengatakan, Keduanya dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 169 ayat (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Tadi pembacaan surat dakwaan. Untuk perkara nomor 201 ini para terdakwa didakwa dengan pasal dakwaan alternatif yang tadi sudah didengarkan juga dibacakan oleh penuntut umum,”jelas Retno.
Sementara itu, terdakwa Sugito dalam perkara nomor 202 didakwa melanggar Pasal 192 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Untuk perkara 202, pasal 192 di sini ancaman kejadiannya kejadian paling lama 9 tahun,”tambahnya





