PATI, zonasatu.net || Majelis Hakim kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan kapal dengan terdakwa Utomo bin Muhammad Jamaludin
Sidang dengan tergugat Siti Fatimah Al Jannah (Zana) ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Selasa (23/12/2025)
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (,JPU) menghadirkan 10 orang saksi baik dari korban maupun terdakwa.
Namun, 2 di antaranya undur diri sebagai saksi lantaran masih ada hubungan keluarga dengan Utomo selaku terdakwa
Dalam agenda sidang, selaku majelis hakim di pimpin Retno Lastiani didampingi dua anggota majelis Amir El Hafidh dan Muhammad Taufik
Nimerodi Gulo, selaku Kuasa Hukum Siti Fatimah Al Jannah usai sidang mengatakan, Untuk saksi yang diajukan oleh terdakwa dianggap tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Menurutnya, Secara hukum saksi yang dihadirkan itu harusnya orang yang tidak ada hubungan hukum atau keluarga dengan terdakwa





