“Saksi dari keluarga itu harusnya hanya didengar keterangannya, apalagi dalam kapasitasnya sebagai istri atau saudara terdakwa, karena itu tidak punya kekuatan hukum pembuktian,”ujarnya
Gulo menambahkan, Dalam ketentuan hukum pidana, saksi harus jauh dengan hubungan keluarga terdakwa,
“Kalaupun diminta keterangan iya, tapi sekedar diminta keterangan, tidak memiliki kualifikasi sebagai alat bukti saksi,”jelasnya
Gulo meyakini bahwa dalam sidang nantinya untuk terdakwa Utomo dipastikan akan 99 persen masuk
Sesuai fakta persidangan, Lanjut Dia, Saat majelis hakim bertanya kepada korban apakah menyerahkan uang Rp 1.750 milyar, dan itu dijawab oleh Utomo
Tapi, setelah diserahkan ternyata tidak dikembalikan, dan kapalnya juga sudah dijual sementara hasilnya tidak dikasih
“Jadi itu murni masuk ranah pidana, walaupun terdakwa membantah, tapi bantahannya tidak bisa sesuai dokumenter, karena dokumen yang diajukan JPU tidak bisa dibantah terdakwa,”tandasnya





