Polres Halmahera Utara Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi KRYD dan Ops Pekat 2025

HALUT, zonasatu.net || Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, melakukan pemusnahan barang bukti hasil Operasi yang digelar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolres Halmahera Utara dengan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Halmahera, Tokoh Masyarakat, dan media. (30/12/2025)Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, mengatakan, Pemusnahan miras ini dilakukan sebagai bukti nyata dari komitmen Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah untuk menjawab keresahan masyarakat terkait peredaran miras Ilegal yang kian memprihatinkan”Kita semua menyadari bahwa Miras adalah akar dari sumber berbagai masalah sosial dan tindakan kriminalitas,”jelasnya. Data evaluasi Kamtibmas tahun 2025, Ia mengungkapkan, sebagian besar tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan Kecelakaan lalulintas fatal, hingga kekerasan dalam rumah tangga di picu karena konsumsi miras.Sehingga, menjelang tahun baru 2026, Polri berkomitmen untuk melakukan cipta kondisi guna memastikan masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman nyaman dan damai tanpa gangguan suara bising atau keributan yang di picu oleh pengaruh miras.Ia menyebut, Dari bulan Mei sampai Desember 2025 sudah ada ratusan miras yang dirazia oleh aparat keamanan Sesuai data, Untuk miras jenis captikus sebanyak 3272,95 liter, miras jenis ciu 58,1 liter, tuak (saguer) 50 liter dan Bir 3,16 liter.AKBP Erlichson menegaskan bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih nekat mengedarkan miras ilegal atau oplosan yang membahayakan nyawa.”Kepada para orang tua mari kita perketat pengawasan terhadap anak anak kita, jangan biarkan masa depan mereka hancur hanya karena pengaruh miras dan pergaulan bebas,”imbuhnya. AKBP Erlichson juga mengajak agar moment pemusnahan ini bisa menjadi langkah awal untuk membersihkan Halut dari penyakit masyarakat. “Saya mengajak kepada seluruh warga bisa berperan aktif untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui layanan Call Center 110 Polri atau Kantor Polisi terdekat.”ajak Kapolres.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *